TANGERANG – Selama bulan Ramadan, jam operasional pelayanan di 39 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Tangerang mengalami penyesuaian.
Perubahan ini mengikuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 5312/2025 mengenai jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa selama Ramadan, puskesmas akan beroperasi enam hari dalam seminggu, yaitu dari Senin hingga Kamis dan pada hari Sabtu, dengan jam buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat dijadwalkan dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Puskesmas yang memiliki layanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan PONED akan tetap beroperasi seperti biasa,” ungkap dr. Dini pada Rabu, 12 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa untuk layanan pasien poli, terdapat waktu tertentu untuk pendaftaran dan pelayanan. Pendaftaran pasien poli dibuka dalam rentang waktu tertentu agar semua pasien yang datang dapat dilayani pada hari yang sama.
Jadwal pendaftaran adalah sebagai berikut: Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, Jumat dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, dan Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Setelah mendaftar, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan poli yang dituju.
Namun, dr. Dini menegaskan bahwa untuk kasus gawat darurat, pasien akan tetap dilayani selama jam operasional. “Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya,” tutupnya. (*)
No Comments