Tuesday, 25 Mar 2025

THM di Gading Serpong Ditindak Satpol PP Saat Ramadan

1 minutes reading
Wednesday, 12 Mar 2025 02:36 129 Admin

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama bulan suci Ramadan di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Operasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa pada Selasa malam (11/03/2025), pihaknya melakukan patroli di berbagai lokasi, termasuk THM dan panti pijat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Fokus pengawasan meliputi kepatuhan terhadap jam operasional, larangan menjual makanan di siang hari, dan penertiban kegiatan yang mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ujarnya.

Operasi ini juga memastikan kepatuhan THM terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional THM selama Ramadan.

“Kami ingin semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan puasa,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa Satpol PP memberikan surat pernyataan kepada pengelola THM yang melanggar.

“Jika mereka melanggar lagi, kami akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Selain memberikan teguran, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.

“Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan hingga akhir bulan Ramadan untuk menciptakan suasana aman dan tertib di Gading Serpong,” tandasnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA